Pengertian Istilah Dalam Pengadaan Supply Chain Management
Halo semuanyaa, namaku Ririy dan aku suka menulis :)
Sejak bekerja di fungsi Supply Chain Management (SCM), ada banyak sekali istilah baru yang harus aku pelajari. Maka dari itu, di blog ini aku mau share beberapa istilah yang menjadi catatan penting bagiku. Selamat membaca
1. BIDDER LIST
Bidder List adalah daftar penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat kualifikasi dan klasifikasi (bidang & sub bidang usaha) untuk diundang mengikuti pengadaan barang/jasa.
2. DOKUMEN TENDER
Dokumen yang terdiri dari Dokumen Intruksi dan Ketentuan Pelaksanaan Pemilihan (IKPP) serta Rancangan Kontrak (yang antara lain berisi Lingkup Kerja).
3. FUNGSI LOGISTIK
Fungsi Logistik merupakan salah satu fungsi dilingkungan organisasi SCM perusahaan yang bertugas melaksanakan perencanaan kebutuhan material stock, penerimaan barang dalam Kontrak Pengadaan Barang, Pengelolaan Pengundangan, Distribusi dan Pengangkutan Material, FUPP, KRP, serta Pengelolaan TKJP untuk SK, MM, LC, dan Driver.
4. FUNGSI (PROCUREMENT) PENGADAAN
Fungsi procurement bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proses pengadaan (pemilihan penyedia barang/jasa) berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Fungsi Peminta Pengadaan (FPP).
5. FUNGSI FPEMINTA PENGADAAN (FPP)
Fungsi di lingkungan organisasi perusahaan yang memiliki kewenangan dalam perencanaan kebutuhan barang/jasa, dan/atau pengajuan permintaan barang/jasa, dan/atau pengawasan kontrak, dan/atau penerimaan hasil pekerjaan termasuk barang dalam kontrak pengadaan jasa.
6. FUNGSI SUPPLY CHAIN MANAGEMENT (SCM)
Fungsi di organisasi perusahaan yang memiliki *Segregation of Duties antara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan oleh fungsi pengadaan dan perencanaan kebutuhan material stock serta penerimaan barang.
7. KONTRAK
Perjanjian pelaksanaan penyediaan barang/jasa antara perusahaan dengan pelaksana kontrak yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan bersifat mengikat.
8. KONTRAK PAYUNG / OUTLINE AGREEMENT (OA)
Kontrak yang dihasilkan dari kegiatan sentralisasi pengadaan barang/jasa.
*Segregation of Duties (SoD), atau yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai pemisahan tugas, adalah suatu prinsip dan praktik yang digunakan dalam lingkungan organisasi atau perusahaan untuk memastikan bahwa tidak ada satu individu pun yang memiliki kontrol penuh atas suatu proses bisnis atau aktivitas yang bisa menghasilkan kecurangan atau pelanggaran. (https://aplikas.com/blog/segregation-of-duties/)

Komentar
Posting Komentar